PETA

PETA
lokasi PELITA`15

Jumat, 08 April 2011

Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK )

Apa itu lembaga musyawarah kelurahan ( LMK )

Pelita`15 Tg Priok.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 Ayat (3) tentang Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang provinsi daerah khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)

DPRD dan Gubernur DKI Jakarta memutuskan dan menetapkan peraturan daerah tentang lembaga musyawarah kelurahan. Pada Bab I ketenten tuan umum, pasal 1 menyatakan Lembaga Musyawarah Kelurahan yang selanjutnya disingkat LMK adalah lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Pada Bab II Pasal 3 menyatakan anggota LMK dipilih secara demokratis pada tingkat RW. Anggota yang dimaksud adalah satu orang perwakilan tokoh masyarakat yang dipilih pada tingkat RW.

Adanya Lembaga Musyawarah Kelurahan, yang menjadi baju baru dari Dewan Kelurahan, merupakan institusi penampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat, penggerakan partisipasi dan solidaritas masyarakat, pemberdayaan masyarakat, turut serta dalam menyelesaian masalah sosial kemasyarakatan, perumusan usulan kebutuhan masyarakat yang perlu dibantu oleh pemerintah, serta membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan program lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menjamin tercapainya tujuan pembangunan di provinsi DKI Jakarta.

Anggota LMK merupakan perwakilan dari setiap RW di kelurahan dan diterapkannya kembali institusi Dewan Kota untuk tingkat kota-madya/kabupaten yang anggotanya perwakilan dari setiap kecamatan.

LMK dalam perda tersebut meliputi lima hal. Antara lain, menampung serta menyalurkan aspirasi warga masyarakat kepada lurah. Aspirasi tersebut menyangkut berbagai hal. Bisa permintaan fasilitas sosial atau fasilitas umum. Berperan memberi masukan kepada kelurahan dalam rangka meningkatkan partisipasi warga. Sebagai ujung tombak dalam menyampaikan informasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Menggali potensi di wilayah guna untuk mengerahkan dan mendorong peran serta masyarakat. Ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan dan membuat rencana kerja tahunan.

Dalam melaksanakan tugasnya, merupakan keharusan bagi kelurahan untuk bekerjasama dengan anggota masyarakat di wilayahnya. Koordinasi yang harmonis yang tercipta, diharapkan dapat mempermudah terwujudnya visi dan misi. Yakni, peningkatan persatuan dan kesatuan, pelayanan pemberdayaan dan pembangunan dalam lingkup komunitas masyarakat kelurahan menuju masyarakat sejahtera.

Tugas pokok anggota LMK


Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah menyusun Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Anggota LMK dipilih secara demokratis pada tingkat RW. Tujuan dibentuknya LMK adalah untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Secara rinci disebutkan pada Pasal 11, bahwa anggota LMK mempunyai tugas :
  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah;
  2. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
  3. menggali potensi untuk menggerakkan dan mendorong peran serta masyarakat;
  4. menginfarmasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat
  5. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan;
  6. membuat rencana kerja tahunan dan
  7. menyusun tata tertib LMK.
Perwakilan LMK Rw.015. Kel. Tg.Priok :

Bio Data :
Nama : Apendy
tanggal lahir : Jakarta, 16 Oktober 1971
Alamat : Kampung muara bahari Rt.007/015 No.35 Tg.Priok
Email : pendypenjol@yahoo.co.id
pendy.penjol@gmail.com

Visi dan Misi


Visi:
  1. Menciptakan hubungan yang harmonis antar warga masyarakat dan semua golongan, baik pengurus Rt/Rw, tokoh masyarakat, tokoh pemuda dan alim ulama.
  2. Menumbuhkembangkan kegiatan positif dilingkungan Rw.015 Tg.Priok, terutama dikalangan kaum muda dibawah organisasi karang taruna dan PKK, sehingga tercipta suasana yang aktif dilingkungan Rw.015 Tg.Priok.
  3. Menciptakan Transparansi informasi terhadap seluruh program dan kegiatan keseluruh masyarakat.
Misi
  1. Membuka ruang komunikasi melalui dialog2, kepada seluruh masyarakat baik secara indifidu maupun kelompok, dengan cara formal maupun informal, terkait dengan keinginan atau aspirasi masyarakat & program pemerintah, sehingga diharapkan akan tercipta hubungan yang harmonis dan positif.
  2. Dengan pengurus Rt/Rw, karang taruna dan PKK, bersama sama membahas dan mencari solusi terbaik terhadap permasalahan2 yang terjadi, baik teknis maupun finansial, demi terwujudnya cita2 menumbuhkembangkan kegiatan positif dilingkungan Rw.015 Tg.Priok.
  3. Dengan pengurus Rt/rw, karang taruna dan PKK, membuka jendela informasi kepada masyarakat, baik melalui dialog, secara indifidu maupun kelompok, ataupun melalui sarana mading dan pemanfaatan teknologi (internet), guna terciptanya transparansi informasi.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar