PETA

PETA
lokasi PELITA`15

Sabtu, 06 Agustus 2011

BETULKAH DANA INSENTIF OPERASIONAL RT/RW MERUPAKAN GAJI.

Dana insentif operasional yang diteerima semenjak 2003 ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) selama ini ditafsirkan seolah-olah sebagai honor atau gaji ketua RT/RW. Akibatnya, banyak pengurus RT/RW tak tahu-menahu soal sumber dana yang diterima adalah merupakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).

Pada saat pertama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan dana operasional kepada ketua RT/RW, payung hukum yang digunakan adalah SK Gubernur DKI No 2153 Tahun 2003 tentang Pemberian Bantuan Uang Insentif Operasional kepada Ketua RT/RW sebagai Bantuan Dana Kegiatan Pengurus RT/RW. Uang itu kemudian dianggap sebagai gaji atau upah bagi ketua RT/RW. Pada tahun 2003, insentif RT saat itu sebesar Rp 150.000 dan RW Rp 200.000 per bulan.

“Makanya uang itu tak masuk kas RT karena salah dalam menafsirkan, atau memang pura- pura salah menafsirkan” bisa kita bayangkan berapa jumlah Anggaran Pembelanjaan Daerah /APBD yang hilang percuma tanpa untuk kepentingan Masyarakat, misalnya saja untuk wilayah Keluran Tanjung Priok berjumlah 158 RT dikalikan pertriwulan penerimaan 1.800.000 yaitu 284.400.000 juta. Belum lagi ditambah dengan 16 RW yang mendapatkan 2.700.000 pertriwulan jumlahnya mencapai 43.200.000, itu baru satu kelurahan.
Sesungguhnya uang insentif operasional digunakan untuk kebersihan lingkungan atau kerja bakti, penghijauan, alat-alat kerja kebersihan, dan penggunaan lainnya untuk kepentingan masyarakat bukanlah untuk kepentingan pribadi pengurus. Bgaimana wilah kita mau maju dan menjadi lebih baik kalau uang tersebut tidak dipergunakan sebagaimana mestinya.

Attention (Perhatian)

Ada hal penting yang harus kita simak dan segera dilaksanaakan oleh para pengurus RT maupun RW, dalam sambutan Lurah Tanjung Priok Ade Himawan.AP saat pemilihan Ketua Rukun Warga 014 pada minggu pagi tanggal 20 Pebruari 2011 yaitu, Jabatan RT maupun RW adalah jabatan social tidak ada gajinya, ada dana pemerintah daerah yang diterima oleh RT maupun RW yaitu insentif operasional adalah dana operasional kegiatan RT maupun RW yang jumlahnya untuk RT yaitu Rp.600.000 sedangkan RW.700.000.
Apa yang dikatakan oleh Lurah Tanjung Priok sebenarnya bukanlah hal yang baru karena dana insentif operasional yang diteerima selama ini telah dikucurkan semenjak 2003 ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) selama ini menafsirkan seolah-olah sebagai honor atau gaji ketua RT/RW. Akibatnya, banyak pengurus RT/RW tak tahu-menahu soal sumber dana yang diterima adalah merupakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pada saat pertama Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan dana operasional kepada ketua RT/RW, payung hukum yang digunakan adalah SK Gubernur DKI No 2153 Tahun 2003 tentang Pemberian Bantuan Uang Insentif Operasional kepada Ketua RT/RW sebagai Bantuan Dana Kegiatan Pengurus RT/RW. Uang itu kemudian dianggap sebagai gaji atau upah bagi ketua RT/RW. Pada tahun 2003, insentif RT saat itu sebesar Rp 150.000 dan RW Rp 200.000 per bulan.


 BETULKAH DANA INSENTIF OPERASIONAL RT/RW MERUPAKAN GAJI.

Dana insentif operasional yang diteerima semenjak 2003 ketua Rukun Tetangga/Rukun Warga (RT/RW) selama ini ditafsirkan seolah-olah sebagai honor atau gaji ketua RT/RW. Akibatnya, banyak pengurus RT/RW tak tahu-menahu soal sumber dana yang diterima adalah merupakan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD).
Pemberian dana operasional ketua rukun tetangga/rukun warga (RT/RW) selama ini memang ditafsirkan seolah-olah sebagai honor atau gaji ketua RT/RW. Akibatnya dari itu, banyak pengurus RT/RW tak tahu-menahu soal dana anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) yang diterima para ketua RT/RW.
Pertama kali Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI saat memberikan dana operasional kepada ketua RT/RW, payung hukum yang digunakan adalah SK Gubernur DKI No 2153 Tahun 2003 tentang Pemberian Bantuan Uang Insentif Operasional kepada Ketua RT/RW sebagai Bantuan Dana Kegiatan Pengurus seperti kegiatan rapat rapat, kegiatan kerja bakti, kegiatan kebersihan, ketertiban dal lain lain. Uang itu kemudian dianggap sebagai insentif bagi ketua RT/RW. Pada tahun 2003, insentif RT saat di serahkan pertama kali sebesar Rp 150.000 dan RW Rp 200.000 per bulan. Makanya uang itu tak masuk kas RT karena salah dalam menafsirkan, Harusnya ini diluruskan, karena uang insentif operasional RT/RW itu untuk mendukung pelaksanaan tugas ketua RT/RW dan sekali lagi bukannya merupakan gaji atau uang kehormatan.

Karena itu, tak mengherankan kalau ada RT/RW yang menjadikan uang tersebut buat “bancakan” dan dibagi sesama pengurus RT/RW. Sebagai payung hukum hal tersebut juga sudah tertuang dalam “ buku petunjuk pelaksanaan pemberian bantuan uang insentif operasional RT- RW provinsi Dki Jakarta tahun 2005” halaman 57 –II Tujuan dan pengguanaan bantuan, pada point B Penggunaan Uang Insentif Operasional RT-RW :
1. Uang insentif operasional RT-RW digunakan untuk kegiatan kegiatan kepengurusan RT- RW seperti kegiatan rapat rapat pengurus, kegiatan kerja bakti, kegiatan kebersihan, ketertiban dan lain lain yang dibutuhkan dalam oganisasi sehingga dapat mendorong semangat pengurus melaksanakan aktifitasnya dengan baik.
2. Disamping penggunaan sebagaimana terlampir tersebutdiatas juga digunakan untuk pementapan kegiatan pelayanan RT-RW.
Saat sekarang tahun 2010 saja insentif operasional yang sudah di terima pengurus RT sebesar Rp 600.000, dan untuk RW sebesar Rp 900.000,

SK gubernur tentang Dana Operasional RT/RW

KEPUTUSAN GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
NOMOR 2153 Tahun 2003


TENTANG

PEMBERIAN UANG INSENTIF OPERASIONAL KEPADA RUKUN TETANGGA
DAN RUKUN WARGA (RT-RW) SEBAGAI BANTUAN DANA KEGIATAN
PENGURUS RT-RW DI PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA
TAHUN ANGGARAN 2003
GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS IBUKOTA JAKARTA


Menimbang :

a. bahwa Rukun Tetangga dan Rukun Warga adalah organisasi masyarakat
yang difasilitasi oleh Pemerintah Propinsi DKI Jakarta melalui Keputusan Gubernur Propinsi DKI Jakarta Nomor 36 Tahun 2000 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun di Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;

b. bahwa untuk lebih mewujudkan keberhasilan tugas dan fungsi Rukun Tetangga dan Rukun Warga dalam memberikan pelayanan masyarakat dan menciptakan kondisi yang kondusif di lingkungan masyarakat RT-RW ;

c. bahwa sehubungan dengan huruf a dan b diatas, perlu diberikan Uang
insentif Kepada Rukun Tetangga dan Rukun Warga (RT-RW) sebagai Bantuan Dana Kegiatan Pengurus RT-RW di propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta, yang ditetapkan dengan keputusan Gubernur.

Mengingat :

1. Undang - undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintah Daerah ;
2. Undang - undang Nomor 34 Tahun tentang Pemerintahan Propinsi Daerah
Khusus Ibukota Negara Republik Indonesia Jakarta ;
3. Undang - undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pusat dan Daerah ;
4. Keputusan Presiden Nomor 49 Tahun 2002 tentang Penataan Lembaga
Ketahanan Masyarakat Desa Atau Sebutan Lain ;
5. Peraturan Daerah Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta Nomor 5 Tahun
2000 tentang Dewan Kelurahan ;
6. Keputusan Gubernur Propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta nomor 36
Tahun 2001 tentang Pedoman Rukun Tetangga dan Rukun Warga di propinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta ;MEMUTUSKAN :

Menetapkan :

PERTAMA :
Pemberian uang insentif operasioanal kepada RT-RW sebagai bantuan dana
kegiatan pengurus RT-RW se Propinsi DKI Jakarta Tahun Anggaran 2003 sebagaimana tercantum dalam daftar nama RT-RW pada lampiran I keputusan ini.

KEDUA :
Besarnya pemberian uang insentif operasional kepada Rukun Tetangga (RT)
sebesar Rp 150.000,00 (seratus lima puluh ribu rupiah) per bulan dan Rukun Warga (RW) sebesar Rp 200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) per bulan, penyaluran dan pemberian uang insentif operasional RT-RW per catur wulan dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Propinsi DKI Jakarta c.q. Memoranda Anggaran Belanja Transfer, Tahun Anggaran 2003, anggaran Sekdaprop di bawah koordinasi Biro Administrasi Wilayah Propinsi DKI Jakarta, Program Pengembangan Administrasi Pemerintahan Tingkat Propinsi, Kegiatan Pelaksanaan Otonomi Daerah dan Administrasi Pemerintahan Tingkat Propinsi, Rincian Kegiatan Insentif Ketua RT dan Ketua RW kode Rekening 2.4.03.

KETIGA :
Petunjuk pelaksanaan penggunaan uang insentif operasional dan
penyalurannya sebagaimana dimaksud dalam lampiran II keputusan ini.

KEEMPAT :
Keputusan ini mulai berlaku pada Tahun Anggaran 2003


Ditetapkan di Jakarta

Pada tanggal 24 Juni 2003

GUBERNUR PROPINSI DAERAH KHUSUS
IBUKOTA JAKARTA


SUTIYOSO




Tembusan :
1. Ketua DPRD Propinsi DKI Jakarta
2. Wakil Gubernur Propinsi DKI Jakarta
3. Sekretaris Daerah Propinsi DKI Jakarta
4. Para Asisten Sekretaris Daerah Propinsi DKI Jakarta
5. Para Walikotamadya Propinsi DKI Jakarta
6. Bupati Kabupaten Administrasi Kepulauan Seribu Propinsi DKI Jakarta
7. Para kepala Badan Propinsi DKI Jakarta
8. Para Kepala Dinas Propinsi DKI Jakarta
9. Para Kepala Biro Propinsi DKI Jakarta
10. Para Kepala kantor Propinsi DKI Jakarta
11. Para Camat Propinsi DKI Jakarta
12. Para Lurah Propinsi DKI Jakarta
13. Para Ketua RT-RW Popinsi DKI Jakarta