PETA

PETA
lokasi PELITA`15

Kamis, 14 April 2011

Pelajaran Dibalik Perkawinan Nabi Muhammad SAW

Ketika orang-orang mendengar bawah Nabi Muhammad SAW mempunyai banyak istri semasa hidupnya, banyaklah timbul suara-suara yang sumbang kearah Nabi Muhammad SAW.
Padahal, kalau mereka mau menelaah lebih dalam untuk mengetahui apa rahasia dibalik perkawinan Nabi Muhammad SAW, niscaya mereka akan mengerti dan memaklumi adanya bahkan akan memuji kepintaran strategi dari Nabi besar Muhammad SAW, yaitu : “political and social motives”.

Perkawinan pertamanya dengan Khadijah dilakukan ketika dia berumur 25 tahun dan Khadijah berumur 40 tahun. Selama hampir 25 tahuh, Nabi SAW hanya beristrikan Khadijah, sampai Khadijah meninggal dunia diumur 65 tahun (semoga Allah memberkahinya).

Hanya setelah Nabi SAW berumur lebih dair 50 tahun, barulah nabi SAW mulai menikah lagi. Dengan demikian jelaslah bahwa jika memang Nabi SAW hanya mencari kesenangan semata, tentulah tidak perlu beliau menunggu sampai berusia lebih dari 50 tahun, baru menikah lagi. Tapi Nabi Muhammad SAW tetap mencintai Khadijah selamaa 25 tahun, sampai Khadijah meninggal dunia di usia 65 tahun.

Perkawinannya selanjutnya mempunyai banyak motive. Beberapa perkawinan adalah dengan tujuan membantu wanita yang suaminya baru saja terbunuh didalam membela Islam. Yang lain adalah demi menambah dan mempererat hubungan dengan salah satu pendukung fanantik Islam, Abu Bakr (semoga Allah memberkahinya).

Ada juga dalam upaya membangun hubungan yang baik dengan suku-suku lain yang semula berniat memerangi Islam. Sehingga ketika Nabi SAW mengawininya, maka perang pun terhindarkan dan darah pun tak jadi tumpah.

Setidaknya, ada Professor Non-Muslim yang berkesempatan mempelajari secara langsung mengenai sejarah dan kehidupan Nabi Muhammad SAW berkesimpulan yang berbeda dengan kesimpulan kaum non-muslim lainnya.

John L. Esposito, Professor Religion and Director of Center for International Studies at the College of the holly cross, mengatakan bahwa hampir keseluruhan perkawinan Nabi Muhammad SAW adalah mempunyai misi sosial dan politik (political and social motives) (Islam The straight Path, Oxford University Press, 1988).

Salah seorang non-muslim lainnya, Caesar E. Farah menulis sebagai berikut: “In the prime of his youth and adult years Muhammad remained thoroughly devoted to Khadijah and would have none other for consort”.
Caesar Farah pun berkesimpulan bahwa perkawinan Nabi Muhammad SAW lebih karena alasan politis dan alasan menyelamatkan para janda yang suaminya meninggal dalam perang membela Islam.

Sehingga memang jika melihat lagi ke sejarah, maka dapatlah diketahui apa alasan sebenarnya perkawinan nabi Muhammad SAW.
Berikut ini kita tampilkan nama-nama Istri Nabi Muhammad SAW beserta sekilas penjelasannya:

1.        Khadijah: Nabi mengawini Khadijah ketika Nabi masih berumur 25 tahun, sedangkan Khadijah sudah berumur 40 tahun. Khadijah sebelumnya sudah menikah 2 kali sebelum menikah dengan Nabi SAW. Suami pertama Khadijah adalah Aby Haleh Al Tamimy dan suami keduanya adalah Oteaq Almakzomy, keduanya sudah meninggal sehingga menyebabkan Khadijah menjadi janda. Lima belas tahun setelah menikah dengan Khadijah, Nabi Muhammad SAW pun diangkat menjadi Nabi, yaitu pada umur 40 tahun. Khadijah meninggal pada tahun 621 A.D, dimana tahun itu bertepatan dengan Mi’raj nya Nabi Muhammad SAW ke Surga. Nabi SAW sangatlah mencintai Khadija. Sehingga hanya setelah sepeninggalnya Khadijah lah Nabi SAW baru mau menikahi wanita lain.

2.        SAWDA BINT ZAM’A: Suami pertamanya adalah Al Sakran Ibn Omro Ibn Abed Shamz, yang meninggal beberapa hari setelah kembali dari Ethiophia. Umur Sawda Bint Zam’a sudah 65 tahun, tua, miskin dan tidak ada yang mengurusinya. Inilah sebabnya kenapa Nabi SAW menikahinya.

3.        AISHA SIDDIQA: Seorang perempuan bernama Kholeah Bint Hakeem menyarankan agar Nabi SAW mengawini Aisha, putri dari Aby Bakrs, dengan tujuan agar mendekatkan hubungan dengan keluarga Aby Bakr. Waktu itu Aishah sudah bertunangan dengan Jober Ibn Al Moteam Ibn Oday, yang pada saat itu adalah seorang Non-Muslim. Orang-orang di Makkah tidaklah keberatan dengan perkawinan Aishah, karena walaupun masih muda, tapi sudah cukup dewasa untuk mengerti tentang tanggung jawab didalam sebuah perkawinan. Nabi Muhammad SAW bertunangan dulu selama 2 tahun dengan Aishah sebelum kemduian mengawininya. Dan bapaknya Aishah, Abu Bakr pun kemudian menjadi khalifah pertama setelah Nabi SAW meninggal.

4.        HAFSAH BINT U’MAR: Hafsah adalah putri dari Umar, khalifah ke dua. Pada mulanya, Umar meminta Usman mengawini anaknya, Hafsah. Tapi Usman menolak karena istrinya baru saja meninggal dan dia belum mau kawin lagi. Umar pun pergi menemui Abu Bakar yang juga menolak untuk mengawini Hafsah. Akhirnya Umar pun mengadu kepada nabi bahwa Usman dan Abu Bakar tidak mau menikahi anaknya. Nabi SAW pun berkata pada Umar bahwa anaknya akan menikah demikian juga Usman akan kawin lagi. Akhirnya, Usman mengawini putri Nabi SAW yiatu Umi Kaltsum, dan Hafsah sendiri kawin dengan Nabi SAW. Hal ini membuat Usman dan Umar gembira.

5.        ZAINAB BINT KHUZAYMA: Suaminya meninggal pada perang UHUD, meninggalkan dia yang miskin dengan beberapa orang anak. Dia sudah tua ketika nabi SAW mengawininya. Dia meninggal 3 bulan setelah perkawinan yaitu pada tahun 625 A.D.

6.        SALAMA BINT UMAYYA: Suaminya, Abud Allah Abud Al Assad Ibn Al Mogherab, meninggal dunia, sehingga meninggalkan dia dan anak-anaknya dalam keadaan miskin. Dia saat itu berumur 65 tahun. Abu Bakar dan beberapa sahabat lainnya meminta dia mengawini nya, tapi karena sangat cintanya dia pada suaminya, dia menolak. Baru setelah Nabi Muhammad SAW mengawininya dan merawat anak-anaknya, dia bersedia.

7.        ZAYNAB BINT JAHSH: Dia adalah putri Bibinya Nabi Muhammad SAW, Umamah binti Abdul Muthalib. Pada awalnya Nabi Muhammad SAW sudah mengatur agar Zaynab mengawini Zayed Ibn Hereathah Al Kalby. Tapi perkawinan ini kandas ndak lama, dan Nabi menerima wahyu bahwa jika mereka bercerai nabi mesti mengawini Zaynab (surat 33:37).

8.        JUAYRIYA BINT AL-HARITH: Suami pertamanya adalah Masafeah Ibn Safuan. Nabi Muhammad SAW menghendaki agar kelompok dari Juayreah (Bani Al Mostalaq) masuk Islam. Juayreah menjadi tahanan ketika Islam menang pada perang Al-Mustalaq (Battle of Al-Mustalaq). Bapak Juayreyah datang pada Nabi SAW dan memberikan uang sebagai penebus anaknya, Juayreyah. Nabi SAW pun meminta sang Bapak agar membiarkan Juayreayah untuk memilih. Ketika diberi hak untuk memilih, Juayreyah menyatakan ingin masuk islam dan menyatakan bahwa Nabi Muhammad SAW adalah utusan Allah yang terakhir. Akhirnya Nabi pun mengawininya, dan Bani Almustalaq pun masuk islam.

9.        SAFIYYA BINT HUYAYY: Dia adalah dari kelompok Jahudi Bani Nadir. Dia sudah menikah dua kali sebelumnya, dan kemudian menikahi Nabi SAW. Cerita nya cukup menarik, mungkin Insya Allah disampaikan terpisah.

10.        UMMU HABIBA BINT SUFYAN: Suami pertamanya adalah Aubed Allah Jahish. Dia adalah anak dari Bibi Rasulullah SAW. Aubed Allah meninggak di Ethiopia. Raja Ethiopia pun mengatur perkawinan dengan Nabi SAW. Dia sebenarnya menikah dengan nabi SAW pada 1 AH, tapi baru pada 7 A.H pindah dan tinggal bersama Nabi SAW di Madina, ketika nabi 60 tahun dan dia 35 tahun.

11.        MAYMUNA BINT AL-HARITH: Dia masih berumur 36 tahun ketika menikah dengan Nabi Muhammad SAW yang sudah 60 tahun. Suami pertamanya adalah Abu Rahma Ibn Abed Alzey. Ketika Nabi SAW membuka Makkah di tahun 630 A.D, dia datang menemui Nabi SAW, masuk Islam dan meminta agar Rasullullah mengawininya. Akibatnya, banyaklah orang Makkah merasa terdorong untuk merima Islam dan nabi SAW.

12.        MARIA AL-QABTIYYA: Dia awalnya adalah orang yang membantu menangani permasalahan dirumah Rasullullah yang dikirim oleh Raja Mesir. Dia sempat melahirkan seorang anak yang diberi nama Ibrahim. Ibrahim akhirnya meninggal pada umur 18 bulan. Tiga tahun setelah menikah, Nabi SAW meninggal dunia, dan akhirnya meninggal 5 tahun kemudian, tahun 16 A.H. Waktu itu, Umar bin Khatab yang menjadi Iman sholat Jenazahnya, dan kemudian dimakamkan di Al-Baqi.
Silahkan ambil Hikmahnya……..
 
Salam,

Selasa, 12 April 2011

Sebab Utama Lelaki Ditarik Ke Neraka Oleh Wanita!!

Di akhirat nanti ada 4 golongan lelaki yg akan ditarik masuk ke neraka oleh wanita. Lelaki itu adalah mereka yg tidak memberikan hak kpd wanita dan tidak menjaga amanah itu. Mereka ialah: 

             1. Ayahnya
           
           
 Apabila seseorang yg bergelar ayah tidak mempedulikan
            
anak2 perempuannya didunia. Dia tidak memberikan
           
 segala keperluan agama seperti mengajar shalat,mengaji
           
 dan sebagainya Dia membiarkan anak2 perempuannya tidak
           
 menutup aurat. Tidak cukup kalau dgn hanya memberi
           
 kemewahan dunia saja. Maka dia akan ditarik ke
           
 neraka oleh anaknya.
           
           
 (p/s; Wahai lelaki yg bergelar ayah, bagaimanakah hal
           
 keadaan anak perempuanmu sekarang?. Adakah kau
             
mengajarnya bersholat & saum?..menutup aurat?..
             
pengetahuan agama?.. Jika tidak cukup salah satunya,
             
maka bersedialah utk menjadi bahan bakar neraka
             
jahannam.)
           
           
2. Suaminya
           
           
 Apabila sang suami tidak mempedulikan tindak tanduk
           
 isterinya. Bergaul! bebas, memperhias
           
diri bukan utk suami tapi utk pandangan kaum lelaki yg
           
bukan mahram. Apabila suami mendiam diri walaupun
           
seorang yg alim dimana shalatnya tidak pernah
           
bertangguh, saumnya tidak tertinggal, maka dia
           
akan turut ditarik oleh isterinya bersama-sama ke dlm
           
neraka.
           
           
(p/s; Wahai lelaki yg bergelar suami, bagaimanakah hal
           
 keadaan isteri tercintamu sekarang?. Dimanakah dia?
           
 Bagaimana akhlaknya? Jika tidak kau menjaganya
           
mengikut ketetapan syari'at, maka terimalah hakikat yg
           
kau akan sehidup semati bersamanya di 'taman' neraka sana .)
           
           
 3. Abang-abangnya
           
           
 Apabila ayahnya sudah tiada,tanggungjawab menjaga
           
 maruah wanita jatuh ke bahu abang-abangnya dan saudara
           
 lelakinya. Jika mereka hanya mementingkan
           
keluarganya saja dan adiknya dibiar melenceng dari
           
ajaran Islam, tunggulah tarikan adiknya di akhirat
           
kelak.
           
           
(p/s; Wahai lelaki yg mempunyai adik perempuan, jgn
           
 hanya menjaga amalmu, dan jgn ingat kau terlepas...
           
kau juga akan dipertanggungjawabkan diakhirat
           
kelak...jika membiarkan adikmu bergelimang dgn
           
maksiat... dan tidak menutup aurat.)
           
           
 4. Anak2 lelakinya
           
           
 Apabila seorang anak tidak menasihati seorang ibu
           
 perihal kelakuan yg haram disisi Islam. bila ibu
           
membuat kemungkaran mengumpat, memfitnah, mengatakan
           
dan sebagainya.. .maka anak itu akan ditanya dan
           
dipertanggungjawabkan di akhirat kelak....dan nantikan
           
tarikan ibunya ke neraka.
           
           
(p/s; Wahai anak2 lelaki.... sayangilah ibumu....
           
 nasihatilah dia jika bersalah atau khilaf.... krn ibu
           
 juga manuasia biasa... tidak lepas dr melakukan dosa...
           
selamatkanlah dia dr menjadi 'kayu api' neraka....jika
           
tidak, kau juga akan ditarik menjadi temannya.)
           
............ ......... ......... ......... .........
           
 Lihatlah.... .betapa hebatnya tarikan wanita bukan
           
saja di dunia malah diakhirat pun tarikannya begitu
           
 hebat. Maka kaum lelaki yg bergelar ayah/suami/abang
             
atau anak harus memainkan peranan mereka.
           
           
 Firman Allah S.W.T;
         
 
           
"Hai anak Adam, peliharalah diri kamu serta keluargamu
           
 dari api neraka dimana bahan bakarnya ialah manusia,
           
 jin dan batu-batu... ."

salam.... 

 

Dikejar 5 Perusahaan Bonafide

Seorang karyawan menghadap ke bosnya. Ia berkata dengan serius, “Bapak sebaiknya menaikkan gaji saya, sekarang juga."
"Apa alasannya?" tanya si bos dengan sinis tanpa menoleh sedikit pun.
"Perlu Bapak ketahui, sekarang ini sudah ada 5 perusahaan besar dan bonafide yang sedang mengejar-ngejar saya."
Kali ini si atasan menoleh. Dengan penasaran ia bertanya, "Oh, ya? Perusahaan apa saja itu?" tanyanya dengan nada cemas.
Itu lo pak :  "Citibank, PAM, PLN, TELKOM, dan terakhir BTN."
……..
“Dilarang ketawa….”

Jumat, 08 April 2011

Lembaga Musyawarah Kelurahan ( LMK )

Apa itu lembaga musyawarah kelurahan ( LMK )

Pelita`15 Tg Priok.
Untuk melaksanakan ketentuan pasal 25 Ayat (3) tentang Undang-Undang No. 29 Tahun 2007 tentang provinsi daerah khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia, telah ditetapkan Peraturan Daerah Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK)

DPRD dan Gubernur DKI Jakarta memutuskan dan menetapkan peraturan daerah tentang lembaga musyawarah kelurahan. Pada Bab I ketenten tuan umum, pasal 1 menyatakan Lembaga Musyawarah Kelurahan yang selanjutnya disingkat LMK adalah lembaga musyawarah pada tingkat kelurahan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat.

Pada Bab II Pasal 3 menyatakan anggota LMK dipilih secara demokratis pada tingkat RW. Anggota yang dimaksud adalah satu orang perwakilan tokoh masyarakat yang dipilih pada tingkat RW.

Adanya Lembaga Musyawarah Kelurahan, yang menjadi baju baru dari Dewan Kelurahan, merupakan institusi penampung dan menyampaikan aspirasi masyarakat, penggerakan partisipasi dan solidaritas masyarakat, pemberdayaan masyarakat, turut serta dalam menyelesaian masalah sosial kemasyarakatan, perumusan usulan kebutuhan masyarakat yang perlu dibantu oleh pemerintah, serta membantu pemerintah dalam mensosialisasikan peraturan perundang-undangan dan program lainnya berdasarkan peraturan perundang-undangan serta menjamin tercapainya tujuan pembangunan di provinsi DKI Jakarta.

Anggota LMK merupakan perwakilan dari setiap RW di kelurahan dan diterapkannya kembali institusi Dewan Kota untuk tingkat kota-madya/kabupaten yang anggotanya perwakilan dari setiap kecamatan.

LMK dalam perda tersebut meliputi lima hal. Antara lain, menampung serta menyalurkan aspirasi warga masyarakat kepada lurah. Aspirasi tersebut menyangkut berbagai hal. Bisa permintaan fasilitas sosial atau fasilitas umum. Berperan memberi masukan kepada kelurahan dalam rangka meningkatkan partisipasi warga. Sebagai ujung tombak dalam menyampaikan informasi kebijakan pemerintah kepada masyarakat. Menggali potensi di wilayah guna untuk mengerahkan dan mendorong peran serta masyarakat. Ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan dan membuat rencana kerja tahunan.

Dalam melaksanakan tugasnya, merupakan keharusan bagi kelurahan untuk bekerjasama dengan anggota masyarakat di wilayahnya. Koordinasi yang harmonis yang tercipta, diharapkan dapat mempermudah terwujudnya visi dan misi. Yakni, peningkatan persatuan dan kesatuan, pelayanan pemberdayaan dan pembangunan dalam lingkup komunitas masyarakat kelurahan menuju masyarakat sejahtera.

Tugas pokok anggota LMK


Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta telah menyusun Perda Nomor 5 Tahun 2010 tentang Lembaga Musyawarah Kelurahan (LMK). Anggota LMK dipilih secara demokratis pada tingkat RW. Tujuan dibentuknya LMK adalah untuk membantu Lurah sebagai mitra dalam penyelenggaraan pemerintahan dan untuk menampung aspirasi serta meningkatkan partisipasi dan pemberdayaan masyarakat. Secara rinci disebutkan pada Pasal 11, bahwa anggota LMK mempunyai tugas :
  1. menampung dan menyalurkan aspirasi masyarakat kepada Lurah;
  2. memberikan masukan dalam rangka meningkatkan partisipasi;
  3. menggali potensi untuk menggerakkan dan mendorong peran serta masyarakat;
  4. menginfarmasikan kebijakan Pemerintah Daerah kepada masyarakat
  5. ikut serta dalam menyelesaikan masalah kelurahan;
  6. membuat rencana kerja tahunan dan
  7. menyusun tata tertib LMK.
Perwakilan LMK Rw.015. Kel. Tg.Priok :

Kamis, 07 April 2011

KARANG TARUNA

Apa itu karang taruna?

pelita`15 Tg.Priok.
Karang Taruna berasal dari kata Karang yang berarti pekarangan, halaman, atau tempat. Sedangkan Taruna yang berarti remaja. Jadi Karang Taruna berarti tempat atau wadah pengembangan remaja yang ada di Indonesia. Karang Taruna pertama kali lahir sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda, yang merupakan "organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau kominitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial"(lihat Pedoman Dasar Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial RO Nomor 83/HIK/2005).

Visi dan Misi
Visi :Kemandirian dan peran aktif Karang Taruna dalam penanganan masalah sosial.Misi :
a. Menumbuhkembangkan prakarsa Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
b. Meningkatkan tanggung jawab sosial Karang Taruna dalam pembangunan kesejahteraan sosial.
c. Mengembangkan sistem jaringan dan kemitraan dalam penanganan permasalahan kesejahteraan sosial

LANDASAN HUKUM

1. Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
2. Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
3. Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
4. Permensos RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal 27 Juli 2005.
5. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.



KEDUDUKAN FUNGSIONAL PENGURUS KARANG TARUNA  
Dengan landasan hukum sebagaimana tersebut diatas, Karang Taruna merupakan komponen masyarakat fungsional yang sejajar dengan PKK dalam pemberdayaan perempuan, RT, RW dan lembaga kemasyarakatan Desa lainnya (UU Nomor 32 / 2004 Pasal 211 ayat (2).

Oleh karena itu, sebagaimana Permensos 83/2005 kepengurusan karang taruna merupakan organisasi fungsional, harus diselenggarakan dengan kondisi:

1. Memperoleh subsidi untuk pengelolaan organisasinya;
2. Memiliki akses terdekat dengan program pemberdayaan sosial khususnya dalam pembangunan         kesejahteraan sosial;
3. Memiliki hak untuk terlibat aktif dalam proses perencanaan dan pengambilan keputusan program-program kesejahteraan sosial;
4. Memiliki akses kuat dalam membangun kemitraan di internal instansi sosial dalam program pemberdayaan sosial;
5. Memiliki akses yang signifikan dalam membangun kemitraan dengan instansi lain yang merupakan Pembina Teknis Karang Taruna;
6. Menjadi Ujung Tombak Pembangunan Kesejahteraan Sosial yang diberi kepercayaan penuh oleh pemerintah propinsi dan masyarakat.

KEANGGOTAAN KARANG TARUNA
Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna. Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu:

a. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
b. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
c. Dapat membaca dan menulis.
d. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
e. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang  kesejahteraan sosial.
f. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.g. Berumur 17 tahun sampai 45 tahun.
Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang mana bentuk dari Forum tersebut adalah :


1. Temu Karya
2. Rapat Kerja
3. Rapat Pimpinan
4. Rapat Pengurus Pleno
5. Rapat Konsultasi
6. Rapat Pengurus Harian
Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang, bendera, panji yang telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XII/1982 dan lagu mars dan hymne. Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.

Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :

a. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
b. Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
c. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.

d. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.

Referensi :
- Pedoman Dasar Karang Taruna sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HUK/2005- Buku Hasil Keputusan TKN IV KT Indonesia Tahun 2001- Materi Pelatihan Kader Karang Taruna